Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya ,
penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik
dan lancar .
Makalah ini disusun untuk membantu
mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga
Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan
masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga
Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat
membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan
pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara
.
Ucapan terimakasih penulis sampaikan
kepada Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan
kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban
Warga Negara .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi pembaca . Saran , kritik dan masukan sangat penulis harapkan dari seluruh
pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..…..........................................………. 1
DAFTAR ISI ............................................................................ 2
BAB I
PENDAHULUAN ......................................................................….. 3
A. Latar Belakang ..............….........................................………. 3
B. Rumusan Masalah
.........…....……........................................………. 4
C. Tujuan Penulisan
..........………….……........................................…. 4
BAB II
PEMBAHASAN
................…………….…...................................... 5
1. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga
Negara
............................…. 5
2. Tugas dan Tanggung Jawab Negara
..........................................…....... 9
3. Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan
dengan Warga Negara .... 10
4. Pelaksanaan Pasal 27 ayat 2 UUD
1945
.........................................….. 11
BAB III
PENUTUP .................................................................….......………. 12
DAFTAR PUSTAKA ................... .......................….………...……. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal
yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan
oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan ,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban
tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi
suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan
kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat
ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar
dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak
untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan
pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak .
Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan
kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering
terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban .
B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah
dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan
dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ,
sebagai berikut :
a. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga
Negara.
b.
Siapakah
yang berhak menjadi warga Negara Indonesia.
c.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
d. Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan.
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah
ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah
dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
a. Memahami pengertian akan hak dan
kewajiban warga negara.
b.
Memahami
siapa – siapa saja yang memiliki hak menjadi warga negara Indonesia.
c. Mengetahui tentang apa saja yang
menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN, DAN WARGA
NEGARA
Hak adalah segala sesuatu yang pantas
dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak
masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara
diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
e.
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh.
g. Setiap warga negara memiliki hak sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang
dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu
sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat .
Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu
dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan
akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Contoh Kewajiban Warga
Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
e. Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik.
Kewajiban
warga negara berdasarkan UUD 1945 :
v Membayar pajak.
v
Membela
pertahanan dan keamanan.
v
Menghormati
hak asasi.
v
Menjunjung
hukum dan pemerintahan.
v
Ikut
serta membela negara.
v
Tunduk
pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
v Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Berikut adalah isi dari pasal yang
menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 ;
- Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
- Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
- Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian warga negara menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan
menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang
warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara
adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara”.
Pasal 1 UU No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan
bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau
perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari suatu negara
merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara.
Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara
haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara
menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa
setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E
ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam
wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a.
Warga
negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.
Penduduk,
yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai
dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui
kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih
dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a.
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini
digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa
meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan
menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya
kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk
menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di
samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita
bedakan dalam:
§ Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
§ Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak
kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan
negara lain
2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA
Hak dan kewajiban negara adalah
menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau
pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta
terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan
UUD 1945.
Tugas dan Tanggung Jawab negara berdasarkan UUD 1945 :
a. Melindungi
wilayah dan warga negara.
b. Memajukan
kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Menjamin
kemerdekaan penduduk memeluk agama.
f. Membiayai
pendidikan dasar.
g. Menyelenggarakan
sistem pendidikan nasional.
h. Memprioritaskan
anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
i. Memajukan
pendidikan dan kebudayaan.
j. Mengembangkan
sistem jaminan sosial.
k. Menghormati
dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
l. Menguasai
cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
m.
Menguasai
bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
n.
Memelihara
fakir miskin.
o.
Mengembangkan
sistem jaminan sosial.
p.
Menyediakan
fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.
1. PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “
Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai
anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang
layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana
yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan
kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam
melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering
terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban .
Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban
yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya
ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak
tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat
malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas
tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih
produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak ,
sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis
yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang
lebih layak .
Hak yang tak kunjung bersambut atas
pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada umumnya disebabkan oleh
kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang
tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat memicu gejolak
masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban . Gejolak
masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan
tersebut yang menyebabkan timbulnya
berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang
seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .
2. PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap -
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam
UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan
pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari
tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang
kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama
tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari
tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran
menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang
mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .
Disisi lain , tingkat kehidupan yang
kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang
tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari
sebelumnya . Pada umumnya , warga negara demikian terfokus untuk menunggu
uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah , tanpa melakukan suatu
usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak .
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada didalam kandungan ,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak
yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan
suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan
dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “
Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai
anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang
layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
3.2
SARAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu
instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus
dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan
timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewajiban
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11
http://hakkitani.blogspot.com/ http://costoendnow.blogspot.com http://heriimarun.blogspot.com/
Buku panduan Kewarganegaraan
0 komentar:
Post a Comment